penyalahgunaan data dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari seperti : mengcopy materi atau data-data pribadi milik orang lain baik tugas-tugas kuliah maupun tugas-tugas kantor yang sangat pribadi seperti arsip-arsip penting kantor.
kasus-kasus yang merugikan seperti penyalahgunaan data pelanggan oleh perusahaan yang diserahkan kepada pihak lain sebagai persyaratan transaksi bisnis.
kasus-kasus yang merugikan seperti penyalahgunaan data pelanggan oleh perusahaan yang diserahkan kepada pihak lain sebagai persyaratan transaksi bisnis.
Data pribadi ini umumnya dihimpun oleh institusi pemerintah maupun lembaga swasta sebagai dasar dalam memberikan pelayanan. Ia mengatakan berbagai urusan pemerintah umumnya difokuskan pada penyediaan dan pengelolaan data.
Seluruh instansi pemerintah ini memiliki keharusan menyelenggarakan administrasi kepemerintahan serta wajib mengelola data publik dalam suatu sistem informatika.
Meski institusi tersebut memiliki kewenangan mengelola data pelanggan, mereka seharusnya juga mempunyai kewajiban yang mendasar yakni memberikan perlindungan data pribadi setiap pelanggan.
Tidak hanya institusi pemerintahan, terdapat lembaga-lembaga swasta yang bergerak di bidang pelayanan publik berbasis informatika untuk menghimpun data pelanggan. Mereka seharusnya memiliki kewajiban yang sama yakni melindungi data pribadi pelanggan.
Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh institusi dan lembaga yang mengelola data pribadi pelanggan tersebut, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menganggap perlu dibuat undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini diatur tentang larangan bagi pihak yang bertugas untuk memproses data pribadi yang dengan sengaja menggunakan dan memanfaatkan data pribadi yang tidak sesuai dengan maksud penghimpunan data tersebut.
Selain itu, dilarang dengan sengaja membuka data pribadi dari basis data, menghimpun data dengan cara menggabungkan data secara salah atau menyesatkan, dan secara sengaja memberikan data yang keliru sehingga merugikan pribadi yang menyerahkan data. untuk mngeindari penyalahgunaan data tersebut maka sebaiknya kita waspada pada situasi dan keadaan. simpan sitempat yang aman,rapih sehingga orang lain tidak mudah menemukan data pribadi,arsip-arsip penting milik kita. hindari tempat yang mudah dijangkau oleh syapa saja. dan berhati-hati bila menggunakan media inetrnet (online). karna itu juga bisa sangat berakibat fatal karena seseorang bisa saja ng’hack data kita. dengan adanya RUU maka kita perlu terlalu khawatir dengan penyalahgunaan data karena telah ada perlindungan dari pemerintah.