My Melody Is Cute

Senin, 03 Juni 2013

Jenis – jenis Profesi TI & Macam-Macam Sertifikasi Profesi IT



Jenis – jenis Profesi TI

Berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya:

1.      Analyst Programmer

Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

2.      Web Designer

Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

3.      Systems Programmer/Softaware Engineer

Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

4.      IT Executive

Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

5.      IT Administrator

Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

6.      Network Administrator

Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

7.      Database Administrator

Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

8.      Systems Engineer

·         Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
·         Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
·         Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

9.      Network Support Engineer

·         Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
·   Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
·  Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

10.  IT Manager

·         Mengatur kelancaran dari sistem IT.
·         Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
·         Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

Macam-Macam Sertifikasi Profesi IT 

Terdapat beberapa sertifikasi, diantaranya:
  1. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman
Terdapat dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman, yaitu Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan Platform Microsoft.Net.      
  1. Sertifikasi Untuk Database
Yakni sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft
  1. Sertifikasi Untuk Office
    • Sertifikasai untuk Bahasa Pemrograman. Terdapat dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman, yaitu Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan platform Microsoft.Net.
    • Sertifikasi untuk Database. Yakni sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft.
    • Sertifikasi untuk Office. Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain. Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP , dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
    • Sertifikasi di Bidang Jaringan. Sertifikasi yang paling populer di bidang jaringan adalah sertifikasi Cisco. Memang bukan rahasia bahwa Cisco merupakan pemegang pangsa pasar terbesar di bidang jaringan sampai saat ini. Selain sertifikasi Cisco, sertikasi di bidang jaringan yang juga cukup populer adalah sertifikasi yang diberikan oleh CompTIA, Novell, dan Solaris.
    • Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia. Seperti Adobe, Marcomedia, Alias, Certified Internet Web Master dan World Organization of Webmasters.

http://elmolya.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it.html

http://ccybercrime.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sertifikasi-ti.html

Rabu, 24 April 2013

Infinite - Man In Love MV

Infinite - Man In Love



Infinite - Man In Love (Upper Body Ver.) at ASK IN A BOX 

Teaster Infinite - Man In love

Lee Sungjong Ver D-7



Jang Dongwoo Ver D-6



Nam Woohyun Ver D-5



Lee Sungyeol Ver D-4



Lee Howon (Hoya) Ver D-3



Kim Myungsoo (L) Ver D-2



Kim Sunggyu Ver D-1








Pengertian Cyber Crime




CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.    Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.  Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
  
JENIS - JENIS CYBERCRIME

A.  Berdasarkan Jenis Kejahatan
  1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
  2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
  6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

B. Berdasarkan Jenis Modus Operandi
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
  3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
  4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.



Total Tayangan Halaman